Petani Gayo Lues Nyambi Kurir Ganja 267 Kg Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding

Petani Gayo Lues Nyambi Kurir Ganja 267 Kg Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 31 Okt 2023 09:12 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Medan -

Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap petani nyambi kurir ganja 267 kg yakni Sabri alias Bri dan mahasiswa asal Aceh yang merupakan rekanan Sabri yakni Sapuan Idris alias Idris. Atas putusan yang lebih rendah itu, jaksa pun mengajukan banding.

Adapun untuk Sabri dijatuhi vonis seumur hidup. Sementara tuntutan jaksa menginginkan Sabri dituntut mati. Lalu jaksa menuntut Idris dengan tuntutan mati tetapi hakim memberikan vonis selama 20 tahun penjara.

"Iya banding," kata jaksa dari Kejari Medan Sri Delyanti kepada detikSumut, Selasa, (31/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, berkas pengajuan banding itu masih dalam penyusunan. Dirinya menyebutkan akan merampungkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada 2 November 2023

"Hari Kamis ya aku buat bandingnya," terangnya.

ADVERTISEMENT


Putusan Sabri Alias Bri

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap petani asal Gayo Lues, Sabri alias Bri yang nyambi menjadi kurir narkoba. Terdakwa dinilai hakim telah terbukti bersalah menjadi kurir ganja 267 kg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa alias oleh karena itu pidana seumur hidup," kata ketua majelis hakim Sayid Tarmizi, Kamis, (26/10/2023).

Putusan Sapuan Idris Alias Idris

Hakim menjatuhkan vonis terhadap mahasiswa asal Aceh yakni Sapuan Idris alias Idris (22) dengan pidana penjara 20 tahun. Idris dinilai hakim terbukti bersalah menjadi kurir 267 kg ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Sayid Tarmizi selaku ketua majelis hakim di PN Medan, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, Idris dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda itu tak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 6 bulan," terangnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads