Putra, kurir 135 kg ganja asal Aceh Timur, lolos dari hukuman mati. Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke terdakwa.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana hukuman mati. Hakim menilai perbuatan Putra secara sah dan bersalah melanggar UU tindak pidana narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa di mana pidana selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Br Tarigan saat membacakan amar putusan di PN Medan, Selasa, (26/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa menuntut Putra dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putra dinilai telah melanggar tindak pidana narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra alias Putra dengan pidana mati," kata jaksa Maria, Kamis (7/9/).
Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa di mana tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merupakan residivis.
"Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba. Kedua terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara narkoba," sebut jaksa Maria.
(astj/astj)