Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 M di MAA

Aceh

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 M di MAA

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 26 Okt 2023 16:19 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono).
Banda Aceh -

Penyidik Kejari Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku adat dan meubelair di Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar. Ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ES selaku rekanan atau penyediaan pengadaan buku dan meubelair, MZ selaku KPA atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023. Ketiganya ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara a quo," kata Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mukhzan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 14.00 WIB setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan barang bukti. Penyidik disebut berpendapat kasus tersebut dapat dilanjutkan dengan penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah, berkaitan dengan hal tersebut setidak-tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka," jelas Mukhzan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penyidik Kejari Banda Aceh tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar. 20 orang telah dimintai keterangan mulai dari pejabat hingga pihak toko buku.

"Pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar," kata Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan kepada wartawan, Selasa (17/10).

Menurutnya, penyidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik di Kejari Banda Aceh. Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada kerugian negara.

Mukhzan menyebutkan, sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan yakni pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian meubelair dan buku.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang sebagai saksi," jelasnya.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor MAA pada Rabu (25/10) kemarin. Penyidik membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus tersebut.




(agse/dhm)


Hide Ads