Penyidik Kejari Banda Aceh menggeledah kantor Majelis Adat Aceh (MAA) di Banda Aceh. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan buku dan meubelair dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar.
Penggeledahan Kantor MAA berlangsung selama 2,5 jam, Rabu (25/10/2023). Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Banda Aceh yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri, dan dibackup Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal.
"Penggeladahan yang dilakukan tim penyelidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA, terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan," kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penggeledahan tersebut dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana. Hal itu disebut sesuai
Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP.
"Di mana upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang atau dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA, yang mana dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5,6 miliar," ujar Mukhzan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Banda Aceh tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku di Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar. 20 orang telah dimintai keterangan mulai dari pejabat hingga pihak toko buku.
"Pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan pagu anggaran Rp 5,6 miliar," kata Plt. Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan kepada wartawan, Selasa (17/10).
Menurutnya, penyidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik di Kejari Banda Aceh. Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada kerugian negara.
Penyidik masih menunggu audit kerugian negara. Mukhzan menyebutkan, sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan yakni pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian meubelair dan buku.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang sebagai saksi," jelasnya.
(agse/dhm)