Kasus viral anggota Pemuda Pancasila (PP) yang viral menggeruduk Mie Gacoan di Jalan SM Raja, Medan, memasuki babak baru. Anggota PP itu menggeruduk Mie Gacoan karena meminta untuk mengelola parkir di tempat makan tersebut.
Berikut detikSumut hadirkan 5 fakta terkini anggota PP Geruduk Mie Gacoan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. 2 Anggota PP Tersangka
Polisi menetapkan dua anggota PP yang menggeruduk Mie Gacoan untuk meminta pengelolaan parkir di tempat makan itu sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1, yakni memaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan
"Dari kasus kemarin itu, kami menetapkan dua orang menjadi tersangka, yakni berinisial O dan R. Saat ini keduanya masih diburu," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Senin (23/10/2023.
2. Anggota PP Geruduk Mie Gacoan Residivis
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan keduanya dikenakan . Ia pun membeberkan bahwa O merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Medan.
"O ini juga residivis dengan kasus serupa. Oleh karena itu, himbauan kami kepada keduanya agar segera menyerahkan diri. Sebab, kami tidak segan-segan menindak pelaku premanisme ini untuk dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Ada pun berdasarkan penelusuran detikSumut, O dan R ini merupakan anggota PP di Kota Medan. Keduanya terlibat dalam persoalan viralnya video PP datangi Mie Gacoan diduga karena ingin mengelola lahan parkir.
3. Anggota PP Berulang Kali Geruduk Mie Gacoan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan aksi anggota PP menggeruduk Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan untuk meminta mengelola parkir bukan hanya sekali. Aksi itu dilakukan berulang kali.
"Para pelaku datang berulang kali dengan menggunakan baju ormas," kata Kombes Hadi, Rabu (25/10).
Hadi mengatakan salah satu peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/9). Saat itu, ada puluhan orang yang datang ke lokasi tersebut.
"Beberapa waktu lalu sekitar 50 sampai 150 orang secara bertahap yang bertujuan meminta alih lahan parkir di Mie Gacoan dengan menggunakan seragam ormas Pemuda Pancasila," jelasnya.
Hadi menambahkan saat kejadian salah satu tersangka bernama Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek yang merupakan Ketua PAC PP Medan Kota tersebut, hendak menemui pihak Mie Gacoan. Tujuannya, mereka ingin mengelola parkir di tempat makan tersebut secara paksa.
Setelah itu, salah seorang anggota membagikan uang kepada anggota lainnya untuk membeli makan dan minum di Mie Gacoan itu. Para anggota itu pun lalu berpencar memenuhi meja-meja pengunjung.
4. Membuat Pengunjung Mie Gacoan Takut
Hal itu pun membuat para pengunjung lainnya ketakutan dan merasa tidak nyaman. Bahkan, kata Hadi, ada juga anggota PP yang yang menendang plang di halaman parkir Mie Gacoan.
"Mereka berpencar memenuhi meja konsumen yang membuat konsumen merasa takut dan tidak nyaman. Saat itu, juga beberapa orang berteriak yel-yel ormas mereka beberapa kali," kata Hadi.
Hadi menjelaskan motif anggota PP itu datang karena ingin meminta mengelola parkir di tempat makan tersebut.
"Motifnya adalah ingin mengambil alih lahan parkir," kata Hadi.
5. Tersangka Diminta Menyerahkan Diri
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan dua orang tersangka atas kejadian itu. Keduanya, yakni Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan Rija Afdillah.
Saat ini, keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua pelaku dijerat Pasal 335 Ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
"Kami imbau datang dan menyerahkan diri baik-baik ke polisi," ujarnya.
(astj/astj)