Penangkap Pencuri Seng Milik Eks Gubsu Tersangka, Keluarga Tak Terima

Penangkap Pencuri Seng Milik Eks Gubsu Tersangka, Keluarga Tak Terima

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 24 Okt 2023 23:00 WIB
Nurhayati, istri dari Gunawan saat diwawancarai di kediamannya, Jalan Mawar, Kota Medan. (Goklas Wisely/detikSumut).
Nurhayati, istri dari Gunawan saat diwawancarai di kediamannya, Jalan Mawar, Kota Medan. (Goklas Wisely/detikSumut).
Medan -

Polisi menetapkan Gunawan (42), Aldi Pranada (23), dan Subirla (25) tiga penjaga kandang kambing milik eks Gubsu Syamsul Arifin sebagai tersangka karena menganiaya Samsidi (65) pencuri seng hingga tewas. Keluarga para tersangka ini pun merasa keberatan.

Istri Gunawan, Nurhayati, menceritakan awal mula kejadian itu. Kata dia, suaminya menangkap pencuri seng kandang kambing pada Sabtu (21/10) sekira pukul 02.00 WIB.

Karena merasa was-was, Gunawan memanggil Aldi, yang merupakan adik istrinya, untuk sama-sama menangkap pelaku. "Nah, suami saya bawa lah parang untuk berjaga-jaga. Karena kan takut juga nanti diserang pelaku. Jadi untuk membela diri lah," kata ibu beranak 4 ini saat diwawancarai di rumahnya, Jalan Mawar, Selasa (24/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Samsidi, kata dia, ada pencuri lain yang belum tertangkap. Sehingga suaminya waspada, tiba-tiba pencuri itu berusaha kabur.

"Katanya pelaku ada dua orang. Saat itu pencuri seng ini berupaya lari dan melakukan perlawanan. Makanya, suaminya reflek dengan mengayunkan parang dan kena kakinya. Tapi bukan mau membunuh, melainkan mau melemahkan lawan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Akhirnya Samsidi berhasil diamankan tetapi satu pelaku lainnya melarikan diri. Ia menegaskan tidak mungkin suaminya berniat untuk membunuh. Di samping itu, ia mengungkapkan memang kerap kali terjadi pencurian di sekitar lokasi itu.

Mulai dari seng, lampu, hingga sepatu anak sekolah raib diduga dicuri para pelaku. Hal itu pun, menurutnya, turut dirasakan oleh tetangganya. Artinya, aksi pelaku sudah cukup meresahkan. Demikian, ia sangat merasa keberatan suaminya jadi tersangka.

"Kalau niatnya membunuh, kenapa tidak dicucuk perut, leher, atau kepalanya coba? Ya memang saat itu hanya reflek saat melawan maling. Saya tidak terima suami jadi tersangka. Tidak mungkin juga suami saya melakukan itu kalau pelaku tidak mencuri," jelasnya.

"Saya minta polisi untuk mengeluarkan suami dan dua lagi itu. Dia itu tulang punggung kami. Sehari-hari kami tanam sayur di sini. Semoga ini didengar," sambungnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Hal senada pula disampaikan ibu Subirla yang tidak ingin disebutkan nama aslinya. Ia menyebutkan Subirla kala itu dihubungi Gunawan untuk membantu menangkap pencuri. Ternyata niat baik membantu itu pun berujung pada penetapan tersangka.

"Pada dini hari itu anak saya datang ke lokasi dan melihat korban sudah ditangkap. Kaki si pencuri ini sudah berdarah. Anak saya memang ada memukul. Tak lama, polisi datang dan anak saya dipanggil untuk diperiksa. Entah kenapa, ujungnya dia jadi tersangka," sebutnya.

"Maka saya tidak terima anak saya jadi tersangka. Dan itu juga harus ditangkap pelaku lainya. Kan ada dua orang," tambahnya.

Di lain pihak, Sriyani (58) selaku istri Samsidi menceritakan mendapat kabar suaminya meninggal dunia sekitar pukul 04.00 WIB. Ia datang ke Rumah Sakit Umum Fajar dan melihat suaminya tergetak tak bernyawa.

"Kondisinya, di pergelangan kedua kakinya ada luka bekas kena bacok. Lalu mata kirinya lebam. Suami saya diautopsi lalu dimakamkan," ujarnya.

Ia pun enggan mengomentari terkait dengan suaminya disebut mencuri seng. Dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali soal tersebut. Si suami pun sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan.

"Sama sekali saya tidak tahu soal itu. Yang saya tahu, suami dibawa ke RS Fajar," tutupnya.

Penangkap Pencuri Seng Jadi Tersangka

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun mengatakan Samsidir tewas dianiaya karena ketahuan mencuri seng. Ada tiga pelaku yang ditangkap dan jadi tersangka, yakni berinisial G (42), AP (23) dan SS (25).

"Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads