Korupsi KUR untuk Judi Online, Eks Pegawai BRI Asahan Divonis 5 Tahun Bui

Korupsi KUR untuk Judi Online, Eks Pegawai BRI Asahan Divonis 5 Tahun Bui

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 23 Okt 2023 15:49 WIB
Foto: Sidang putusan mantan pegawai BRI Juan di PN Medan.(Dok. Kejari Asahan)
Foto: Sidang putusan mantan pegawai BRI Juan di PN Medan.(Dok. Kejari Asahan)
Medan -

Hakim memvonis mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Asahan, Juan Irwan Parningotan Siregar, dengan pidana penjara selama 5 tahun. Juan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan sejumlah data masyarakat guna mendapatkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Menjatuhkan pidana dengan nama di atas oleh karena itu penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim, M Nazir, di ruang Cakra 2, PN Medan, Senin, (23/10/2023).

Nazir juga menghukum Juan untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara," lanjutnya.

Selain itu, Juan juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 634 juta lebih. Apabila uang pengganti tak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti. Dan jika harta benda tak mencukupi beban uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusan tersebut dijelaskan hal yang memberatkan terdakwa bahwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas korupsi. Kemudian terdakwa menggunakan uang korupsi untuk bermain judi online.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa bersikap baik di persidangan. Terdakwa juga menyesal dan belum pernah dipidana.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 833 juta lebih dan subsider 3,5 tahun.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada tahun 2022. Saat itu terdakwa menjanjikan kepada sejumlah warga di Asahan untuk memberikan bantuan KUR. Kemudian masyarakat tertarik dan memberikan data-data pengurusan pencarian KUR.

Namun malangnya, dana KUR itu dinikmati sendiri oleh terdakwa sehingga menyebabkan kredit macat. Akibat perbuatan itu, terdakwa pun diadili. Terdakwa pertama kali diadili pada 28 Juli 2023. Saat itu, dia didakwa melanggar tindak pidana korupsi.




(dhm/dhm)


Hide Ads