Satu pelaku penganiayaan dan perampasan uang penyandang disabilitas di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditangkap. Dengan begitu, saat ini kedua pelaku telah diamankan.
"Sudah ketangkap ini yang satu lagi," kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (23/10/2023).
Yogen mengatakan satu pelaku ditangkap tadi malam. Kedua pelaku, yakni RJP dan RS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RJP dan RS," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi kemarin sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah toko roti ganda di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Saat itu, korban tengah tidur di depan toko tersebut.
Tiba-tiba kedua pelaku datang dan ingin merampas uang milik korban bernama Maradu Hutapea (42) itu.
"Ketika korban tidur di teras toko roti ganda Jalan Kartini, datanglah dua pelaku membangunkan korban dan mengambil uang korban sebesar Rp 210 ribu," kata Yogen.
Namun, saat itu, korban berusaha untuk mempertahankan uangnya. Akibatnya, para pelaku menganiaya korban.
"Karena korban mempertahankan uangnya maka kedua pelaku tersebut memukuli korban," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Depok itu menyebut korban memang seorang penyandang disabilitas. Sehari-hari korban mencari uang dengan membantu orang berjualan dan mencari barang bekas.
"Jadi, dia memang lebih sering hidup di jalan, bantu-bantu jualan, bantu cari barang bekas. Kalau pejalan kaki lewat, dilihatnya (korban), kasihan, kadang dikasih duit, tapi dia (korban) enggak minta-minta," kata Yogen.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya telah membawa korban ke RSU Djasemen Saragih. "Korban sudah dibawa ke RSU Djasemen Saragih," sebutnya.
(nkm/nkm)