Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), AT (28) menganiaya ibunya sendiri NS (62) dengan membekap mulutnya. Selain itu, pelaku juga membawa paksa ibunya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) meski tidak memiliki gangguan jiwa.
"AT merupakan anak kandung dari korban NS ," kata Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (18/10/2023).
Maringan mengatakan aksi itu dilakukan pelaku pada Kamis (16/2) malam di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat. Sementara pihak kepolisian menangkap pelaku pada Selasa (17/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwira menengah Polri itu mengatakan peristiwa itu berawal saat korban tengah duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba ada tiga orang pria yang tak dikenalnya turun dari sebuah mobil.
Ketiga laki-laki itu langsung membawa korban ke dalam mobil tersebut. Korban sempat berteriak dan melakukan perlawanan, tetapi tiba-tiba pelaku AF datang dan langsung membekap mulut korban dengan sebuah kemeja lengan panjang.
"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Inova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," jelasnya.
Setelah itu, korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan. Lalu, keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan anaknya ke Polres Labusel. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya bisa diamankan.
Pelaku beralasan melakukan hal itu karena ingin membawa ibunya berobat ke RSJ. AT mengklaim bahwa ibunya itu memiliki gangguan jiwa. Padahal dari hasil keterangan dokter, korban tidak memiliki gangguan jiwa.
Menurut Maringan, motif pelaku melakukan itu karena persoalan warisan. Namun, dia belum memerinci lebih jauh soal itu.
"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.
(dhm/dhm)