"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, di PN Medan, Selasa (17/10/2023).
Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasus Jihan. Simak sampai akhir ya!
Awal Mula Perkara
Perkara ini bermula pada 25 Desember 2022. Saat itu warga melaporkan ada kejadian penganiayaan Polsek Percut Sei Tuan.
Saat di lokasi, kepolisian menemukan korban bernama Harry Capri telah luka parah di bagian kepala. Harry pun dibawa dibawa ke RS Bhayangkara. Namun nahas, tepat pada 28 Desember 2022, korban menghembuskan nafas terakhir.
"Tengkorak bagian atas kepala korban pecah sehingga mengakibatkan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Terdakwa dan Rekanan Ditangkap
Polisi pun memburu para pelaku yang menyebabkan Harry meninggal. Pada 10 Februari 2023 seorang pelaku bernama Suheri ditangkap di Pelabuhan Sekupang, Riau.
Dari pemeriksaan, Suheri melakukan pemukulan di bagian kepala korban menggunakan balok kayu. Usai ditangkap, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni M Rizky dan Jihan di Bogor.
"Jihan adalah otak pelaku. Korban sempat meminjam uang Jihan. Kemudian Jihan menghubungi lima orang pria untuk menghajar korban," ujar Fathir.
Dijelaskan bahwa perkara ini terjadi ketika korban mampu membantu mengeluarkan sepupu Jihan dari penjara dengan memberi imbalan Rp 3 juta.
"Awalnya dia (Haricapri) bilang bisa mengeluarkan orang dari penjara dengan syarat Rp 3 juta. Tapi saya bilang ada Rp 2 juta aja," kata Jihan saat ditanyai awak media, Sabtu (11/3/2023) malam di Polrestabes Medan.
Namun ternyata korban tidak mampu menepati janjinya. Karena merasa ditipu, terdakwa meminta sepupunya bernama Doni untuk meminta uang tersebut dari korban. Namun sempat terjadi cekcok.
Alhasil korban dianiaya di daerah Medan Area, di Jalan Pukat II, dan Jalan Pukat III. Aksi itu terekam CCTV dan telah beredar di media sosial.
Polisi Tetapkan Jihan Tersangka
Tak berselang lama dari waktu penangkapan, ketiga pelaku pun ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3.
Akibat perbuatan itu pun ketiganya terancam dipenjara selama 12 tahun. Namun demikian, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait adanya kemungkinan para tersangka diberikan pasal berlapis.
"Terkait peran masih didalami sampai saat ini. Bila terbukti ada perencanaan, maka para tersangka akan dikenakan pasal berlapis," terang Fatir.
Didakwa Pasal Kekerasan
Jihan pun akhirnya digiring ke kursi pesakitan. Pertama kali dirinya diadili pada 10 Agustus 2023.
Pada sidang itu, dia didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Hal itu dikarenakan sesuai hasil pemeriksaan bahwa korban meninggal akibat mati lemas yang sebelumnya mengalami pendarahan dan luka berat di bagian tengkorak kepala.
"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas akibat perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai pecahnya tulang tengkorak kepala kiri akibat trauma tumpul pada kepala," isi dakwaan yang dikutip dari SIPP PN Medan.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP," lanjut isi dakwaan itu.
Dituntut 9 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Jihan Indah Syahputri, wanita di Medan yang menyewa preman untuk membunuh temannya dengan pidana penjara 9 tahun. Jaksa meyakini Jihan bersalah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.
Dilihat detikSumut melalui laman SIPP PN Medan, Jumat, (6/10/2023), sidang tuntutan itu berlangsung pada Selasa 26 September 2023. Sidang itu digelar di ruang Cakra VIII pukul 17.00 WIB.
"Menyatakan terdakwa Jihan Indah Syahputri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana," demikian bunyi tuntutan yang tertulis di SIPP PN Medan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jihan Indah Syahputri dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut isi tuntutan itu.
(astj/astj)