Remaja Diduga Curi Sawit Tewas Usai Dipukuli Sekuriti PTPN III di Labusel

Remaja Diduga Curi Sawit Tewas Usai Dipukuli Sekuriti PTPN III di Labusel

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 13 Okt 2023 10:01 WIB
Tampang sekuriti PTPN III yang memukul remaja diduga mencuri sawit hingga tewas
Foto: Tampang sekuriti PTPN III yang memukul remaja diduga mencuri sawit hingga tewas (Istimewa/Dok. Polres Labusel)
Labuhanbatu Selatan -

Seorang remaja yang diduga mencuri sawit di PTPN III Sei Baruhur, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) meninggal dunia usai dipukul sekuriti pakai helm. Kini, polisi telah menahan pelaku.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan kejadian itu berlangsung pada Kamis (5/10/2023) sekira pukul 19.24 WIB. Tersangka bernama Herbin Tindaon (38).

Maringan menjelaskan, awalnya korban bernama Putra Hokkop (17) bersama kawannya Mario sedang berada di areal Afdelling I Perkebunan PTPN III. Keduanya, diduga baru selesai mencuri rondolan sawit sebanyak 4 goni plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu diduga mereka mencuri. Lalu, si korban dan Mario ini mau pulang lah ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Nah, di perjalanan mereka kepergok sama orang PTPN sehingga coba melarikan diri," kata Maringan kepada detikSumut, Jumat (13/10).

"Tak lama, keduanya berjumpa pelaku. Saat masih mengendarai motor, kepala korban dipukul pelaku pakai helm. Kemudian, si korban oleng sedangkan kawannya loncat dari boncengan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Alhasil, korban terjatuh dan mengalami kejang-kejang. Mulutnya mengeluarkan darah. Kawannya pun panik dan mengusap wajah korban dengan air putih. Korban sempat hilang kesadaran dan dibawa ke warung terdekat untuk diberi air hangat.

"Pas di warung itu sadar lah korban. Tak lama, korban diantar kawannya pulang ke rumah. Tiba di rumah, rupanya korban masih merasa sakit di bagian kepala dan dada. Korban dibawa ke klinik dan berujung meninggal dunia," ungkapnya.

Petugas kepolisian langsung meringkus sekuriti yang melakukan pemukulan dan disangkakan pasal 80 ayat 3 UU RU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads