Seorang wanita berinisial YR (32) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), nekat mencuri handphone (Hp) dan laptop majikannya. Pelaku diketahui bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban baru beberapa minggu.
"Jadi, pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban, baru beberapa minggu," kata Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy C Hutajulu, Kamis (12/10/2023).
Jimmy mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku di rumah korban Wal Ferry Purba di Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa (10/10) siang. Pelaku ditangkap keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mencuri dua unit laptop dan sebuah handphone yang diambilnya dari dalam kamar anak korban. Setelah itu, barang hasil curian itu dibawa pelaku ke sebuah toko elektronik untuk dijual.
"Pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB korban baru mengetahui kejadian pencurian itu, sehingga merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Siantar Selatan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta," ujarnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya. Setelah itu, pelaku dibawa ke kantor polisi untuk diproses.
"Hingga saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi pencuri di rumah Wal Ferry ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, dia juga pernah menjadi korban pencurian yang juga dilakukan ART nya.
Adapun pelakunya, yakni VR (18). Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Supra 125 korban dan menjualnya di media sosial. VR baru sehari bekerja dengan korban.
Jimmy mengatakan peristiwa itu terjadi pada 22 September 2023. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura hendak mengambil barang.
"Jadi, pelaku baru saja bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban, baru hari itu (kerja).Lalu, pura-pura meminjam sepeda motor mau jemput barang, tetapi melarikan sepeda motor tersebut," kata Jimmy, Jumat (29/9).
Awalnya, kata Jimmy, pelaku menemui korban untuk meminjam sepeda motor. Pelaku beralasan bahwa dirinya sudah mendapatkan izin dari istri korban untuk memakai sepeda motor itu.
Namun, setelah cukup lama, pelaku tak juga kunjung mengembalikan sepeda motor itu. Korban sempat menghubungi pelaku, tetapi tidak dijawab.
Merasa curiga, korban langsung mengecek kamarnya dan menemukan BPKB, SIM C serta KTP istrinya telah dibawa kabur oleh pelaku. Akibat kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Selatan. Pihak kepolisian lalu memburu pelaku dan mengamankannya pada 27 September.
(dhm/dhm)