Seorang guru Pendidikan Agama Islam bernama Akbar Sarosa dilaporkan ke polisi karena diduga memukul siswanya yang tidak mau salat. Tidak terima dengan aksi Akbar, orang tua dari siswa itu melaporkannya dan menuntut membayar Rp 50 juta atas pemukulan itu.
Melansir detikBali, aksi Akbar itu dilakukannya di SMK Negeri 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), tempatnya mengajar. Akbar melakukan hal itu kepada salah seorang siswa pada Rabu (26/10/2022).
Peristiwa ini berawal saat akbar meminta salah seorang siswanya untuk melaksanakan salat di musala, namun ditolak. Karena hal itu, Akbar memukul siswa itu menggunakan bambu di bagian leher.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang dialami Akbar ini pun viral di media sosial. Kasus ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Barat.
Dalam video itu, disebutkan jika pelapor yang merupakan orang tua siswa meminta ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan di antara mereka.
"Mohon doa ya semuanya," kata Akbar dalam video yang diunggah @deni_ali28.
Kasatreskrim Polres KSB Iptu Adi Satyia menyebut kasus itu sudah dua kali dimediasi oleh kepolisian untuk diselesaikan secara damai. Bahkan mediasi juga sudah dilakukan di sekolah.
"Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restorative justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi.
Laporan terkait pemukulan yang dilakukan Akbar itu masuk ke polisi pada Februari 2023. Kemudian pada Mei 2023, Akbar menjadi tersangka.
"Ya siswa ini diajak salat oleh Akbar tapi tidak mau. Agar anak-anak ini mau salat, Akbar selanjutnya memukul ringan hingga terkena bagian leher korban. Begitu singkat kasusnya," singkat Adi.
(afb/afb)