Divonis 4,5 Tahun Bui Gelapkan Uang Koperasi Rp 3,7 M, AKP Hafiz Pikir-pikir

Divonis 4,5 Tahun Bui Gelapkan Uang Koperasi Rp 3,7 M, AKP Hafiz Pikir-pikir

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 11 Okt 2023 15:36 WIB
AKP Hafiz saat menjalani sidang vonis di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
AKP Hafiz saat menjalani sidang vonis di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, di kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob senilai Rp 3,7 miliar. Atas putusan itu, Hafiz mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha mempersilahkan AKP Hafiz untuk berunding dalam merespons putusan tersebut. Setelah itu, dirinya pun mempersilakan terdakwa menyampaikan sikap.

"Bagaimana siapa yang menyampaikan ibu (penasihat hukum) atau terdakwa?," kata Lucas di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (11/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Hafiz langsung menjawab tidak langsung mengajukan banding. Perwira menengah polisi itu meminta pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Hafiz.

ADVERTISEMENT

Lantas Lucas memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap untuk melayangkan banding atau menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, hakim menjatuhkan vonis empat setengah tahun ke perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis di kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob senilai Rp 3,7 miliar. Dirinya dinyatakan bersalah karena telah melanggar tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusannya.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang diberikan jaksa. Sebagaimana diketahui Hafiz dituntut lima tahun penjara di kasus penggelapan uang Sat Brimbob senilai Rp 3,7 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafiz Paesal Lubis selama lima tahun penjara," kata JPU Felix Ginting saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (18/9).




(astj/astj)


Hide Ads