Bocah lima tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) disetrika oleh tantenya, SM (53). Korban baru tiga bulan tinggal bersama pelaku semenjak ayahnya meninggal dunia.
"Korban sudah tiga bulan tinggal bersama pelaku, yakni tantenya, semenjak ayah kandung korban meninggal dunia," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Sabtu (7/10/2023).
Sementara ibu korban, kata Ronald, sudah lama meninggalkan korban. Bahkan, saat itu, korban masih bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu kandungnya sudah meninggalkan mereka sejak lima tahunan yang lalu, saat si korban masih bayi," ujarnya.
Sebelumnya, Perwira menengah Polri itu mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Dusun Bangun Saribu, Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Rabu (4/10). Kejadian itu berawal saat SM menegur korban karena memakan semua rambutan yang berada di rumah tersebut hingga berserakan.
Kesal dengan tingkah korban, pelaku lalu memukul korban menggunakan sapu lidi. Tak puas sampai di situ, pelaku yang saat itu tengah menyetrika pakaian lalu mengambil setrika dan langsung menyetrika bagian dada dan punggung korban hingga melepuh.
"Merasa marah dan kecewa SM memukul kaki korban dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas," kata Ronald, Jumat (6/10) malam.
Mantan Kapolres Tapanuli Utara itu menyebut perbuatan pelaku itu baru diketahui oleh pihaknya keesokan harinya. Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Tentara Kota Pematang Siantar untuk menjalani pengobatan.
"Saat ini tersangka telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan. Korban tadi sore kita bawa ke RS untuk diopname dan diobati," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan setrika yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
(dhm/dhm)