Anggota DPRD Kabupaten Pariaman, Januar Bakri, ditangkap polisi usai melakukan tabrak lari yang mengakibatkan bocah sembilan tahun meninggal dunia. Januar kabur karena merasa terancam usai menabrak korban.
Insiden maut itu terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris pada Selasa (3/10) lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Korban sendiri terpental hingga 25 meter akibat kecelakaan tersebut.
"Status diamankan. Kami belum tetapkan (status tersangka). Baru diduga, karena untuk menetapkan tersangka harus gelar perkara dulu," kata Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Kasusnya terungkap berdasarkan pelacakan nomor polisi (nopol) kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan Januar. Salah satu plat kendaraan itu tertinggal di lokasi kejadian.
"Terungkapnya dari nopol kendaraan yang tertinggal di lokasi kejadian. Sehari setelah kejadian itu kami lacak di Samsat didapat identitas kendaraan," beber Novrialdi.
"Ternyata kendaraan itu adalah mobil rental. Dicari tahu keberadaan siapa yang rental kendaraan itu. Kami koordinasi dengan pihak rental mobil, disebutkan seseorang sebagai penyewa, hingga akhirnya sampai kepada Pak Januar Bakri ini," tambah dia.
Dari hasil pelacakan kemudian diketahui kendaraan itu ada dalam kediaman Januar Bakri di kawasan Palapa, Kabupaten Padang Pariaman. "Kami amankan kemudian dan bawa ke kantor. Dari pemeriksaan diakui perbuatannya (tabrak korban). Memang yang bersangkutan yang mengemudi," katanya lagi.
Berdasarkan keterangan Januar, dia kabur usai menabrak korban karena takut akan terjadi sesuatu. "Kalau dari keterangan anggota, yang bersangkutan kabur karena merasa terancam. Merasa takut akan terjadi sesuatu hal. Namun yang kita sayangkan, tersangka melarikan diri bukan ke kantor polisi, tapi ke rumahnya," kata Novri.
Dia pun memastikan bahwa Januar adalah anggota DPRD Pariaman. "Yang bersangkutan adalah anggota perwakilan kita di DPRD Kabupaten Padang Pariaman," katanya lagi.
Polisi pun menjerat Januar dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Kalau menurut Undang-undang Lalu Lintas, hukumannya dengan 6 tahun penjara," jelas Kanit.
Meski begitu, polisi belum menentukan status yang bersangkutan, karena masih harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
(astj/astj)