Anggota DPRD Pariaman Januar Bakri ditangkap usai melakukan tabrak lari terhadap bocah sembilan tahun hingga meninggal dunia. Usai ditangkap, Januar sempat tak mengakui perbuatannya.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi, mengatakan pihaknya telah melakukan dua kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP itu ditemukan plat mobil milik Januar.
"Kita sudah melakukan dua kali olah TKP. Pada olah TKP awal, petugas menemukan ada nomor polisi yang tertinggal (di lokasi kejadian). Pelakunya melarikan diri. Berbekal barang bukti itu, kita ungkap pelaku tabrak larinya. Kita temukan pelaku di Perumahan Kasai Garden Palapa. Lalu kita lanjut olah TKP kedua," kata Ipda Novrialdi kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novri menjelaskan, kecelakaan terjadi pada Rabu (3 /10) sekitar pukul 21.00 WIB di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris. Januar memilih tancap gas dan kabur usai kecelakaan nahas itu.
"Kalau dari keterangan anggota, yang bersangkutan kabur karena merasa terancam. Merasa takut akan terjadi sesuatu hal. Namun yang kita sayangkan, tersangka melarikan diri bukan ke kantor polisi, tapi ke rumahnya," kata Novri.
"Yang bersangkutan adalah anggota perwakilan kita di DPRD Kabupaten Padang Pariaman," katanya lagi.
Januar Bakri kini telah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif Satlantas Polres Padang Pariaman. "Awalnya pelaku tidak mengaku, tapi setelah pemeriksaan intensif dan interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," jelas Kanit.
Januar terancam dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan hukuman 6 tahun penjara. Meski begitu, polisi belum menentukan status yang bersangkutan, karena masih harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
(astj/astj)