Polda Sumut Akui Keluarkan Rekomendasi Izin Pakai Senjata Pria 'Koboi'

Polda Sumut Akui Keluarkan Rekomendasi Izin Pakai Senjata Pria 'Koboi'

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 06 Okt 2023 14:39 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Finta Rahyuni/detikSumut)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polda Sumut mengakui telah mengeluarkan rekomendasi surat izin pemakaian senjata api ke Ruslan Sherl. Ruslan merupakan pria yang melepaskan tembakan berulang kali ke udara di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Iya, ada izinnya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (6/10/2023).

Hadi mengatakan penerbitan izin pemakaian senjata api itu tidak dikeluarkan begitu saja. Ada tahapan dan asesmen yang harus dilalui terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita cek kesehatan segala macam, dilakukan penelitian, asesmen," ujarnya.

Jika lulus asesmen, kata Hadi, barulah Polda Sumut mengeluarkan rekomendasi ke Mabes Polri. Nantinya, Mabes Polri yang akan menerbitkan izin pemakaian senjata api itu.

ADVERTISEMENT

"Nanti baru atas dasar asemsen itu dimohonkan izinnya ke Mabes Polri. Permohonannya itu dari Polda, Polda atas dasar permohonan itu ke Mabes Polri, barulah terbit namanya izin kepemilikan senjata api, kalau kartu itu, dari Mabes Polri. Jadi, Polda itu mengajukan permohonan atas dasar permohonan dari orang yang mengajukan," jelasnya.

Hadi mengatakan Ruslan saat itu telah memenuhi persyaratan hingga akhirnya surat izin itu diterbitkan Mabes Polri. Namun, pada saat peristiwa penembakan itu Ruslan telah menyalahgunakan senjatanya.

"Pasti (memenuhi syarat). Iya (menyalahgunakan)," ujar Hadi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah surat izin pemakaian senjata atas nama Ruslan Sherl, beredar. Dari foto yang diterima detikSumut, tampak foto itu berjudul 'Surat Izin Khusus Senjata Api' dengan nomor: IKHSA/7589/VII/2023. Pemilik izin itu bernama Ruslan Sherl. Dalam surat izin itu, Ruslan menjabat sebagai Direktur PT Abadi Bursa JRG.

Dalam surat izin itu, juga turut dijelaskan identitas senjata. Jenisnya, yakni pistol dengan merek Pindad kaliber 32.

Surat izin tersebut disebutkan merupakan rekomendasi Kapolda Sumut dengan nomor: R 135 VI YAN.2.7. Surat izin itu diterbitkan Mabes Polri di Jakarta pada 18 Juli 2023.

"Jenis pistol merek Pindad kaliber 32. Rek Kapolda Sumut," demikian dikutip dari surat izin itu.




(astj/astj)


Hide Ads