Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Pasutri di Aceh Ditangkap

Aceh

Buang Bayi karena Malu Hamil di Luar Nikah, Pasutri di Aceh Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 05 Okt 2023 23:30 WIB
Ilustrasi Bayi Achondroplasia
Foto: iStock
Banda Aceh -

Pasangan suami istri (pasutri) di Aceh ditangkap polisi karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkan di depan rumah warga. Keduanya diduga sengaja membuang buah hatinya karena malu hamil di luar nikah.

"Hasil interogasi pasutri ini juga mengaku sengaja membuang bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. Diketahui saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama, kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Pasutri tersebut berinisial SF (24) dan MAU (20). Keduanya merupakan warga Aceh Utara dan ditangkap pada Selasa (3/10) ditempat terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fadhillah, SF diciduk saat berjualan jus dan MAU diciduk di rumahnya di Ulee Kareng, Banda Aceh. Penangkapan keduanya dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan setelah penemuan bayi tersebut.

"Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Fadhil menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Keduanya juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Sebelumnya, warga kompleks perumahan Arab di Dusun Ujong Blang, Desa Lam Ujong, Baitussalam, Aceh Besar digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di depan rumah. Bayi tersebut ditemukan seorang pemilik rumah saat hendak menutup pintu pagar.

"Bayi perempuan tersebut diletakkan di kursi yang berada di teras rumah Nuriati," kata Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Endang menjelaskan, Nuriati menemukan bayi itu saat hendak menutup gerbang rumahnya yang terbuka pada Minggu (10/9) siang. Tiba-tiba dia melihat sudah ada bayi yang dibalut dengan selimut di atas kursi rumahnya.

Nuriati segera menghubungi perangkat desa lalu melaporkan temuan itu ke polisi. Tak lama berselang, polisi, pihak Puskesmas datang ke lokasi untuk mengecek kesehatan bayi tersebut.

Bayi itu akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kota Banda Aceh untuk menjalani perawatan. Menurut Endang, bayi tersebut dalam keadaaan sehat.

"Di sekitar bayi tersebut ditemukan barang bukti berupa selembar selimut bayi," jelasnya.




(agse/afb)


Hide Ads