Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu membenarkan Aprianto telah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 27 September 2023.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Parlando saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (2/10/2023).
Parlando mengatakan pihaknya telah memanggil pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, pelaku tidak bisa hadir karena sedang ada perjalanan.
"Namun, hari ini aturannya diperiksa, tapi pengacaranya mengatakan (pelaku) tidak bisa hadir karena ada perjalanan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Miftahul Jannah melaporkan ayahnya, Aprianto ke Polres Labuhanbatu atas dugaan KDRT. Laporan itu dilayangkan ke polisi pada 17 Juli 2023.
Miftahul mengatakan peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Kamis (29/6) sekitar pukul 19.16 WIB. Awalnya mobil yang dia tumpangi bersama ibu dan dua saudarinya berpapasan dengan mobil ayahnya di Jalan Siringo-ringo, Labuhanbatu.
"Awalnya kan lagi naik mobil sama keluarga lah semua, berselisih lah dengan mobil ayah," kata Miftahul Jannah kepada detikSumut, Sabtu (12/8).
Kondisi kaca mobil yang dikendarai ayahnya itu transparan, sehingga terlihat ke dalam mobil. Di dalam mobil, Miftahul melihat ayahnya sedang bersama perempuan yang diketahui bernama Esta Damayanti dan anak-anaknya.
"Nampak lah ayah sama perempuan itu, anak-anaknya juga nampak," ucapnya.
Mengetahui hal itu, mereka kemudian memutar balik dan mengikuti mobil tersebut, tetapi gagal. Akhirnya mereka memutuskan untuk menuju rumah Esta yang sudah mereka ketahui sebelumnya di Jalan Gelugur, Labuhanbatu.
Setibanya di lokasi, mereka tidak melihat mobil ayahnya di ruko yang jadikan salon sekaligus tempat tinggal. Akhirnya Miftahul memutuskan untuk memantau ruko tersebut, sedangkan ibu dan keluarganya pulang.
Setelah itu, Miftahul melihat Esta bersama anaknya tiba di ruko tersebut naik becak bersama anak-anaknya. Selang beberapa waktu kemudian, Aprianto terlihat tiba menggunakan sepeda motor.
Miftahul kemudian mengejar ayahnya sampai masuk ke dalam ruko. Miftahul lalu memegang ayahnya dan mengajak pulang ke rumah.
Namun, Aprianto saat itu mendorong Miftahul secara paksa untuk keluar dari ruko tersebut. Akibatnya, tangan Miftahul terjepit dalam pintu.
(afb/afb)