Kasi SMA Cabang Pendidikan Sumut Wilayah VIII, Aprianto dipolisikan istrinya, Kholila Marhamah ke Polres Labuhanbatu. Kholila melaporkan Aprianto atas dugaan perzinaan.
"Diterima LP (laporan polisi) perzinaan," kata Kholila Marhamah kepada detikSumut, Rabu (16/8/2023).
Laporan bernomor: STTLP/989/VIII/2023/SPKT tersebut diterima Polres Labuhanbatu, Selasa (15/8) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan bukti laporan tersebut, lokasi dan waktu dugaan perzinahan itu sama dengan kasus KDRT yang dialami oleh anaknya, Miftahul Jannah. Miftahul diketahui sudah melaporkan ayahnya ke polisi terlebih dahulu pada 17 Juli 2023.
Lebih lanjut, Kholila menjelaskan sebelum membuat laporan, ia terlebih dahulu membuat pengaduan masyarakat (dumas). Sampai akhirnya kemarin dia membuat laporan resmi ke polisi. Dia berharap laporan tersebut segera diproses kepolisian.
"Saya minta keadilan sama kepolisian, harus diproses dan ditindaklanjuti laporan ini," tutupnya.
Sebelumnya, Kasi SMA Cabang Pendidikan Sumut Wilayah VIII, Aprianto dipolisikan anaknya, Miftahul Jannah (23) ke Polres Labuhanbatu. Aprianto dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Miftahul mengatakan peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Kamis (29/6) sekitar pukul 19.16 WIB. Awalnya mobil yang dia tumpangi bersama ibu dan dua saudarinya berpapasan dengan mobil ayahnya di Jalan Siringo-ringo, Labuhanbatu.
"Awalnya kan lagi naik mobil sama keluarga lah semua, berselisih lah dengan mobil ayah," kata Miftahul Jannah kepada detikSumut, Sabtu (12/8).
Kondisi kaca mobil yang dikendarai ayahnya itu transparan, sehingga terlihat ke dalam mobil. Di dalam mobil, terlihat ayahnya sedang bersama perempuan yang berinisial ED bersama anak-anaknya.
"Nampak lah ayah sama perempuan itu, anak-anaknya juga nampak," ucapnya.
Mengetahui hal itu, mereka kemudian memutar balik dan mengikuti mobil tersebut, namun gagal. Akhirnya mereka memutuskan untuk menuju rumah ED yang sudah mereka ketahui sebelumnya di Jalan Gelugur, Labuhanbatu.
Setibanya di lokasi, mereka tidak melihat mobil ayahnya di ruko yang jadikan salon sekaligus tempat tinggal tersebut. Akhirnya Miftahul memutuskan untuk memantau ruko tersebut, sedangkan ibu dan keluarganya pulang.
Setelah itu, Miftahul melihat ED bersama anaknya tiba di ruko tersebut naik becak bersama anak-anaknya. Selang beberapa waktu kemudian, Aprianto terlihat tiba menggunakan sepeda motor.
"Sesampainya, dia (ED) membuka pintu ruko, tidak berapa lama datang juga ayah naik motor," ujarnya.
Miftahul kemudian mengejar ayahnya sampai masuk ke dalam ruko kemudian memegang ayahnya dan mengajak pulang ke rumah.
Tapi Aprianto saat itu mendorong Miftahul secara paksa untuk keluar dari ruko tersebut. Akibatnya, tangan Miftahul terjepit di pintu.
"Itu ayah nggak ada ngomong apa-apa, langsung kek dorong supaya keluar dari ruko, mau ditutup pintunya. Belum sepenuhnya badan saya keluar, tangan saya terjepit di pintu," ujarnya.
Miftahul kemudian membuat laporan ke polisi pada 17 Juni 2023. Laporan tersebut terkait dengan dugaan KDRT yang dialaminya di malam itu.
"Akhirnya setelah itu kan, tangan saya yang terjepit itu bengkak, ada fotonya juga. Barulah kami buat laporan ke polisi," sebutnya.
Laporan tersebut bernomor: STTLP/B/874/Yan 2.5/VII/2023/SPKT RES_LBH. Aprianto dilaporkan anaknya terkait KDRT sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2024.
(nkm/nkm)