Akhir Damai Kasus Penipuan Rp 1 M dengan Tersangka Waketum Hanura

Round Up

Akhir Damai Kasus Penipuan Rp 1 M dengan Tersangka Waketum Hanura

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 30 Sep 2023 09:30 WIB
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat diwawancarai di Mapolda Sumut.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat diwawancarai di Mapolda Sumut. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Kasus penipuan Rp 1 miliar dengan tersangka Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar berakhir damai. Perdamaian diambil setelah pelapor Tetty Rumondang mencabut laporannya.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

"Ini tadi sudah dicabut (laporannya)," katanya saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (29/9/2023) malam.

Sumaryono mengatakan pihaknya masih akan melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan itu. Jika memenuhi syarat, kasus itu bisa saja dihentikan oleh penyidik.

"Nanti hasil gelar akan dilihat, jika memenuhi syarat maka sangat bisa dihentikan," ujarnya.

Kuasa Hukum Tetty Rumondang mengatakan Tetty dan Herry memang sepakat untuk berdamai.

"Sudah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi, tidak ada lagi masalah hukum," kata Kuasa Hukum Tetty Rumondang Irwansyah Putra Nasution.

Irwansyah mengatakan perdamaian itu dilakukan karena antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Perdamaian itu, kata Irwansyah juga disaksikan oleh Panit Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Ipda Soewandi.

"Kedua belah pihak masih berhubungan keluarga dekat," jelasnya.




(astj/astj)


Hide Ads