Akal Bulus Waketum Hanura Tipu Keluarga Rp 1 M hingga Jadi Tersangka

Round Up

Akal Bulus Waketum Hanura Tipu Keluarga Rp 1 M hingga Jadi Tersangka

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 28 Sep 2023 09:00 WIB
Sekjen Hanura Herry Lontung Siregar
Waketum Hanura Herry Lontung (Tsarina Maharani/detikcom)
Medan -

Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Herry Lotung Siregar dilaporkan salah satu keluarganya bernama Tetty Rumondang ke Polda Sumut atas dugaan penipuan Rp 1 miliar. Mantan anggota DPR RI itu menipu dengan modus mengurus peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan milik Tetty.

Laporan Tetty terhadap Herry Lotung ke Polda Sumut dilakukan pada 11 Agustus 2022. Laporan itu bernomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT Polda Sumut. Setelah diselidiki akhirnya Herry pun ditetapkan sebagai tersangka.

Irwansyah Putra Nasution selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan kronologi penipuan yang dilakukan tersangka ke kliennya. Dia menyebut kasus itu berawal saat korban hendak mengurus peningkatan status Akbid Matorkis miliknya ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irwansyah, Herry yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban, datang menawarkan bantuan untuk mengurus itu. "Berdasarkan pengakuan klien kami, dia mau meningkatkan menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Tersangka menawarkan diri dengan meyakinkan klien kami, dia bisa membantu mengurus," kata Irwansyah saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (27/9/2023).

Setelah itu, korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu diberikan korban melalui transfer sebesar Rp 500 juta dan sisanya secara tunai kepada Herry.

ADVERTISEMENT

Selang beberapa waktu, Herry pun menyebutkan bahwa pengurusan peningkatan status sekolah itu telah selesai. Tetty pun lalu membuat acara syukuran atas peningkatan status itu.

Saat acara syukuran itu, Tetty turut mengundang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut. Namun, setelah acara itu selesai, L2Dikti menyebut bahwa nomor registrasi peningkatan status sekolah Akbid Matorkis itu palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.

"Buat perayaan lah ibu ini, diundang lah L2Dikti. Setelah habis acara barulah dikasih tau L2Dikti bahwasanya dokumen yang diberikan itu, registrasinya tidak terdaftar," kata Irwansyah.

Sebelum membuat laporan polisi, kata Irwansyah, korban sudah sempat meminta pelaku agar mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak juga kunjung dikembalikan.

"Sebelum buat laporan, hampir enam bulanan itu korban bermohon kepada tersangka untuk dikembalikan uangnya, tapi karena sudah capek, nggak direspons, buat laporan lah," ujarnya.

Herry Lontung Jadi Tersangka Mulai 25 September. Baca Halaman Berikutnya...

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan Herry ditetapkan sudah menjadi tersangka sejak 25 September 2023.

"Ya, benar. Penyidik telah lakukan gelar perkara tanggal 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka," kata Sumaryono.

Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku melakukan penipuan dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah dari Akbid ke sekolah tinggi ilmu kesehatan. Herry menipu korban sebanyak Rp 1 miliar.

"Objek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Korban telah kirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor," jelasnya.

Namun, kata Sumaryono, Herry malah menipu korban dengan memberikan nomor registrasi peningkatan status sekolah palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.

"Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di L2dikti. Kemudian korban meminta uangnya kembali, tetapi tidak dikembalikan," kata Sumaryono.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads