Tetty Rumondang dan Wakil Ketua Umum Harian DPP Hanura Herry Lontung Siregar memutuskan untuk berdamai dalam kasus penipuan Rp 1 miliar. Tetty pun mencabut laporannya di Polda Sumut.
"Ini tadi sudah dicabut (laporannya)," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (29/9/2023) malam.
Sumaryono mengatakan pihaknya masih akan melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan itu. Jika memenuhi syarat, kasus itu bisa saja dihentikan oleh penyidik.
"Nanti hasil gelar akan dilihat, jika memenuhi syarat maka sangat bisa dihentikan," ujarnya.
Kuasa Hukum Tetty Rumondang mengatakan Tetty dan Herry memang sepakat untuk berdamai.
"Sudah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi, tidak ada lagi masalah hukum," kata Kuasa Hukum Tetty Rumondang Irwansyah Putra Nasution.
Irwansyah mengatakan perdamaian itu dilakukan karena antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Perdamaian itu, kata Irwansyah juga disaksikan oleh Panit Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Ipda Soewandi.
"Kedua belah pihak masih berhubungan keluarga dekat," jelasnya.
(astj/astj)