"Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan seorang pria berinisial CS, pelaku penyebar video asusila pada Jumat (22/9). Motif pelaku tak terima diputus hubungan oleh korban," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, Kamis (28/9/2023).
Benny menyebut penyebaran video mesum itu dilakukan pelaku CS di media sosial TikTok. Korban berinisial NS (21) sempat melihat video mesum tersebut yang disebarkan pelaku itu.
"Korban sempat melihat video hubungan intim korban dan pelaku disebarkan oleh pelaku CS di akun TikTok. Selang beberapa menit, video itu dihapus oleh pelaku," ujarnya.
Korban NS kemudian tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp dari pelaku CS. Dalam pesan itu pelaku mengancam korban jika tak balikan dengannya maka akan menyebar luaskan video asusila tersebut.
"Pelaku mengirimkan pesan kepada korban yang berisikan permintaan untuk balikan. Jika korban menolak, pelaku akan menyebar luaskan video-video yang ada padanya ke TikTok, Facebook, Instagram," jelasnya.
Korban NS yang mendapatkan ancaman pelaku mengalami trauma atas perbuatan pelaku CS. Pelaku kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sei Beduk.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk membekuk pelaku pornografi berinisial CS di kawasan Panbil Mall pada Jumat (22/9)," ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku CS, ia mengaku telah menyebarkan Video asusila berdurasi 15 detik. Pelaku mengaku sakit hati ditinggalkan korban NS.
"Pelaku mengakui telah menyebabkan video asusila tersebut yang berdurasi 15 detik. Pelaku sakit hati dan tak terima diputus korban,"ujarnya.
Atas perbuatannya itu pelaku CS saat ini telah mendekam di tahanan Polsek Sei Beduk. Pelaku dijerat dengan undang-undang pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
(afb/afb)