Minta Hakim Tolak Replik Jaksa, AKBP Achiruddin Sebut Dakwaannya Tak Terbukti

Minta Hakim Tolak Replik Jaksa, AKBP Achiruddin Sebut Dakwaannya Tak Terbukti

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 25 Sep 2023 20:38 WIB
AKBP Achiruddin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
AKBP Achiruddin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini. Dalam sidang itu, Achiruddin meminta hakim menolak replik jaksa karena semua dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti di persidangan.

Hal itu diungkapkan Achiruddin melalui kuasa hukumnya, Joko P Situmeang. Awalnya Joko memaparkan bahwa kliennya tidak ada memerintah siapapun mengambil senjata saat peristiwa penganiayaan terjadi.

"Terdakwa tidak ada mengatakan ambil senjata saat itu meskipun setelah terjadi perkelahian memang terdakwa mengatakan ambil senjata yang kemudian saksi Niko Setiawan menuju arah rumah yang di mana agar tidak terjadi kerusuhan yang mengakibatkan serang-menyerang antara kelompok saksi Ken Admiral dan kawan-kawannya dan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dan kawan-kawan lainnya di rumah terdakwa saat itu," kata Joko, Senin, (25/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Joko menuturkan bahwa kliennya tidak terbukti dalam persidangan melakukan pembiaran penganiayaan. Sebab menurutnya telah terjadi sebuah perkelahian antara Ken dan Aditya.

"Bahwa oleh karena itu, selama persidangan berlangsung tidak ada satu saksi pun dan tidak ada satu bukti pun yang diajukan ke persidangan yang membuktikan bahwa terdakwa memberikan kesempatan sebelum terjadi perkelahian antara saksi Ken Admiral dan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim diminta agar tak terjebak dengan tindakan jaksa yang mengungkapkan fakta secara sepotong-potong. Sebab menurutnya selama langkah tersebut semata hanya berdasarkan selera jaksa.

Sehingga Joko pun meminta menolak semua dalil tuntutan dan replik yang disampaikan jaksa. "Bahwa atas dasar tersebut mohon kepada majelis hakim yang mulai untuk tidak terjebak dengan cara-cara tidak yuridis yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum di atas, yang secara parsial dengan sepotong-potong menyimpulkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memenuhi keinginan dan selera dari jaksa penuntut umum dan dengan menolak semua dalil-dalil dalam surat tuntutan dan replik penuntut umum sebelumnya. Dan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan S.H., M. H," pungkasnya.

Diketahui AKBP Achiruddin didakwa melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Atas perbuatannya AKBP Achiruddin dituntut 21 bulan penjara.




(astj/astj)


Hide Ads