Pengurus Masjid di Tanjungpinang Ditangkap Polisi gegara Gelapkan Uang Kurban

Kepulauan Riau

Pengurus Masjid di Tanjungpinang Ditangkap Polisi gegara Gelapkan Uang Kurban

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 23 Sep 2023 11:30 WIB
Pelaku penggelapan uang kurban di Tanjungpinang saat dibekuk polisi. (Istimewa)
Foto: Pelaku penggelapan uang kurban di Tanjungpinang saat dibekuk polisi. (Istimewa)
Tanjungpinang -

Seorang pengurus masjid di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepri berinisial MRS (37) dibekuk polisi. Pelaku diketahui menggelapkan uang kurban Idul Adha milik belasan jemaah.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki menyebut pelaku MRS diamankan di Tanjungpinang setelah sempat melarikan diri usai kasus tersebut dilaporkan para korban.

"Pelaku MRS ini sempat melarikan diri. Ia diketahui sempat kabur ke Batam. Namun, kami mendapat informasi tersangka sedang berada di Tanjungpinang dan menangkap tersangka pada Rabu (20/9)," kata Ardiyaniki, Sabtu (23/9/2023).

Kasus penggelapan uang kurban yang dilakukan pelaku MRS itu terjadi pada Juli 2023. Di mana panitia kurban Idul Adha berencana akan menyembelih 5 sapi untuk ibadah kurban.

"Setelah panitia terbentuk dan akan penjual sapi mengantarkan 5 sapi. Dimana 1 ekor sapi itu untuk 7 orang, masing-masing orang menyetor Rp 3,2 juta dan telah terdata ada 35 peserta," ujarnya.

"Saat pengantaran sapi penjual sapi menagih biaya Rp 51.0200.000 juta yang belum dibayarkan. Hal itu membuat panitia kaget karena sepengetahuan panitia uang peserta kurban telah disetorkan," tambahnya.

Panitia kurban pun melakukan penelusuran dan mengetahui uang dari 16 jemaah senilai Rp 51 juta lebih itu telah disetorkan. Uang itu disetorkan ke pelaku MRS yang merupakan pengurus masjid.

"Saat diketahui uang sebesar Rp 51 juta lebih itu berada di MRS, pelaku diketahui sudah tidak berada di kawasan tersebut. Pelaku diketahui melarikan uang tersebut. Uang para peserta itu diketahui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Pelaku MRS kini telah ditahan polisi di Polresta Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku MRS oleh polisi dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.




(nkm/nkm)


Hide Ads