AKBP Achiruddin 'bernyanyi' di persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Jaksa pun menanggapi pledoi itu pada sidang replik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi menyebut pleidoi AKBP Achiruddin bersifat spekulatif dan tendensius. Sehingga dia meminta hakim untuk menolak pledoi terdakwa.
"Bahwa jaksa penuntut umum dalam replik dahulu menyatakan menolak seluruh fakta, dalil, dan argumentasi yang diuraikan dalam nota pembelaan/pleidoi," kata Randi saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, (22/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, AKBP Achiruddin seolah-olah tidak bersalah di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Di mana dalil yang diuraikan bersifat spekulatif dan tendensius terhadap penilaian fakta secara keseluruhan yang diramu dalam uraian yuridis seolah-olah pada diri terdakwa tidak ada kesalahan dan pertanggung jawaban pidana," terangnya.
Baca juga: 'Nyanyian' AKBP Achiruddin di Persidangan |
Padahal, dijelaskan Randi terdakwa AKBP Achiruddin telah memenuhi rumusan delik. Dan jaksa menilai Achiruddin melakukan kesalahan dalam peristiwa penganiayaan kepada Ken Admiral.
Atas pertimbangan itu jaksa tetap pada tuntutan. Menginginkan majelis hakim untuk memberikan vonis sesuai tuntutan yang diajukan.
"Oleh karenanya jaksa penuntut umum dalam replik ini menyatakan tetap pada tuntutan pidana sebagaimana gang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 18 September 2023," pungkasnya.
AKBP Achiruddin sendiri merasa perkara keterlibatannya atas penganiayaan terhadap Ken Admiral merupakan pesanan seseorang. Pasalnya, ancaman yang diberikan kepadanya lebih besar ketimbang orang yang melakukan penganiayaan.
Achiruddin meminta majelis hakim bersikap bijak dalam memutuskan perkara ini nantinya. Sebelum memberikan vonis, dia meminta hakim kembali melihat fakta persidangan.
Achiruddin menilai dirinya dibawa ke kursi pesakitan karena pesanan seseorang. Sehingga dirinya harus diadili. "Saya tidak mau bilang ini pesanan tapi saya rasa ini pesanan," terangnya.
(astj/astj)