153 WN China Pelaku Love Scamming Akan Jalani Hukuman di Negaranya

153 WN China Pelaku Love Scamming Akan Jalani Hukuman di Negaranya

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 20 Sep 2023 20:30 WIB
Pelaku love Scaming di Batam dan Kalbar dipulangkan ke negara asalnya.(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Pelaku love Scaming di Batam dan Kalbar dipulangkan ke negara asalnya.(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Sebanyak 153 warga negara (WN) China pelaku love scamming yang ditangkap polisi di Batam dipulangkan ke negara asalnya hari ini. Mereka merupakan gabungan penangkapan yang dilakukan polisi di Batam, Kepulauan Riau dan Singkawang, Kalimantan Barat.

Kadivhubinter Polri, Irjen Krisna Murti menyebut, para WN China itu dipulangkan ke negara asalnya untuk menjalani proses hukum atas kejahatan yang dilakukan. Di Indonesia, mereka melanggar UU Keimigrasian.

"Kami memulangkan mereka untuk proses hukum di negara China. Sementara di wilayah Indonesia mereka melakukan pelanggaran imigrasi oleh karena itu dideportasi ke negara asal," kata Krisna di Batam, Rabu (20/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total 153 orang WNA China ini diamankan Polda Kepri dan Polda Kalbar. Polda Kepri mengamankan 132 orang dan Polda Kalbar 21 orang," tambahnya.

Pengungkapan kasus love scamming itu dilakukan bersama kepolisian China agar wilayah Indonesia tidak menjadi sarang kejahatan transnasional.

ADVERTISEMENT

"Divhubinter mengapresiasi atas pengungkapan ini dari Polda Kepri dan Polda Kalbar. Tujuannya agar menjaga Indonesia dari pelaku-pelaku kejahatan internasional. Dan seluruh pelaku sudah ditangkap semua di Batam dan Singkawang, namun tidak menutup kemungkinan daerah lain maka nanti akan kami deteksi," ujarnya.

Krisna menyebutkan pola kejahatan transnasional love scamming tidak hanya terjadi di Indonesia. Divhubinter juga pernah menyampaikan informasi tersebut ke Filipina dan Myanmar yang di antara pelakunya ada WNI.

"Kasus di Filipina ditangkap sebanyak 1.000 orang dan Myanmar itu beberapa pelakunya warga Indonesia menarget korbannya warga Indonesia. Jadi ini adalah kejahatan yang terorganisir yang dikelola dengan nilai investasi yang sangat besar dan keuntungan nya juga besar," sebutnya.

"Divhubinter melakukan kerja sama dengan kepolisian negara-negara lainnya untuk melakukan penangkapan di luar negeri seperti di Filipina dan Myanmar," tambahnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads