Aksi pencurian besi rel kereta api non aktif terjadi kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Aksi ini dilakukan oleh 2 orang pelaku.
Diketahui dua orang pelaku berinisial HR (41) dan HH (29) yang melakukan pencurian besi rel kereta non aktif milik Dirjen Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sumbar.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal, menyebut para pelaku sudah diamankan oleh jajarannya. Dari pengembangan kasus ini, kepolisian mengamankan seorang pria berinisial ZAE (39) yang diduga menjadi penadah barang hasil curian para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total 3 orang yang diamankan dari kasus pencurian ini. 2 orang adalah pelaku, dan 1 orang adalah penadah. Untuk pelaku HR dan penadah ZAE sama-sama residivis," katanya dalam keterangan tertulis diterima detikSumut, Rabu (20/9/2023).
Lebih lanjut, Iptu Istiklal menyebut para pelaku menjual besi hasil curian itu pada penadah seharga Rp 3.800 rupiah per kilogramnya. Sedangkan ZAE selaku penadah menurutnya berencana akan menjual barang curian itu keluar kota.
"Barang hasil curian itu rencananya akan dijual kembali oleh pelaku penadah ke pengepul di luar Kota. Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan satu unit mobil untuk membawa hasil curian," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 belas batang besi batangan sepanjang 2 meter, dan 47 besi bantalan rel kereta api.
"Total barang bukti seberat lebih kurang empat ton dari tangan pelaku,"ungkapnya.
Kini ketiga pelaku menurutnya terancam pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(afb/afb)











































