Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah menuntut mati 57 terdakwa kasus narkotika. Jumlah tersebut dihitung sejak Januari-September 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, merincikan 57 terdakwa yang dituntut mati paling banyak diadili jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Adapun jumlah tersebut sebanyak 32 terdakwa.
"Dari 57 perkara tersebut, Kejari Medan tuntut pidana mati 32 terdakwa," kata Yos, Selasa, (19/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian sebanyak 2 terdakwa dari Kejari Langkat. Sementara itu Kejari Batubara menuntut 3 terdakwa.
Kejari Deliserdang dan Tanjungbalai menuntut mati masing-masing lima terdakwa. Dan di posisi kedua terbanyak ada Kejari Asahan dengan menuntut 10 terdakwa.
"Kejari Langkat 2 terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang 5 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, dan Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa," terangnya.
Selanjutnya Yos menuturkan bahwa dari 57 terdakwa dituntut mati, sebanyak 52 divonis mati oleh majelis hakim. Dan sisanya hanya divonis seumur hidup.
"Ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa," pungkasnya.
(afb/afb)