Polrestabes Medan menangkap 70 pelaku yang tersandung kasus narkoba selama seminggu ini. Kini, para pelaku telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta mengatakan penangkapan para pelaku itu dilakukan mulai 11-17 September 2023.
"Dalam seminggu ini ada 56 kasus dengan jumlah tersangka 70 orang," kata John, Minggu (17/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari para tersangka itu, lanjut John, ada 59 yang merupakan jaringan pengedar narkoba dan 11 orang merupakan pengguna narkoba.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 61,71 gram, ganja seberat 119,22 gram, dan 20 butir ekstasi.
Selain itu, ada pula 3 unit sepeda motor, 3 unit handphone, 1 unit timbangan elektrik, 15 buah bong, dan uang sekitar Rp 7 jutaan.
Sebelumnya, Polrestabes Medan kembali menggerebek lapak judi dan narkoba yang berada di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang. Namun tidak ada pelaku yang diamankan.
Pantauan detikSumut operasi itu dilakukan pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Terlihat, ada puluhan personel polisi, TNI, Satpol PP serta aparatur desa.
Tampak di lokasi ada puluhan gubuk yang diduga kuat menjadi tempat lapak judi dan narkoba. Gubuk itu pun dirobohkan menggunakan alat berat.
Di lokasi, ada sejumlah alat pengisap sabu berupa bong yang diamankan. Selain itu, ada pula senjata tajam didapati. Namun polisi tidak menemukan ada penghuni di lokasi atau dalam keadaan kosong.
John menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, daerah tersebut memang termasuk kategori rawan peredaran gelap narkoba dan perjudian.
"Makanya kami lakukan kegiatan ini. Hasilnya, ada beberapa barang bukti seperti bong dan lima titik yang diduga keras tempat untuk memakai narkoba dan bermain judi," ucapnya.
Ia menyampaikan gubuk itu adalah bangunan liar yang tidak ada legalitasnya. Oleh karena itu, pihaknya menghancurkan gubuk itu menggunakan alat berat.
"Untuk pelaku tidak ada yang diamankan," ujarnya.
(nkm/nkm)