Seorang pria ditangkap saat membungkus ganja kering di rumahnya, di Kelurahan Limau Sundai, Kota Binjai. Kini, ia ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi mengatakan kejadian itu berlangsung, Sabtu (16/9/2023). Awalnya warga memberikan informasi atas aktivitas pelaku tersebut.
"Penangkapannya sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku berinisial KL (53). Diduga pelaku ini sebagai bandar narkoba jenis daun kering," kata Irvan, Minggu (17/9).
Dia menjelaskan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Pelaku tersebut sudah lama diincar petugas namun tiap kali mengelak dari pemburuan.
"Pelaku ditangkap saat asik membungkus ganja," ucapnya.
Ia menyampaikan batang bukti yang diamankan ada 16 bungkus ganja kering yang dibungkus pakai kertas coklat dengan berat 24,22 gram. Selain itu, ada 1 kotak rokok.
"Terhadap terduga KL dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tutupnya.
Simak Video "Video: Polda Riau Miskinkan Bandar Narkoba, Pamerkan Aset Sitaan Rp 15 M"
(nkm/nkm)