Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Banda Aceh disebut menangguhkan penahanan SA (71), seorang kakek yang diduga mencabuli dua cucunya. Kuasa hukum korban akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kehormatan Profesi Hakim.
Kuasa hukum korban, Askhalani mengatakan, pemberian izin penangguhan penahanan terhadap terdakwa SA merupakan tindakan tergopoh-gopoh dan mencederai rasa keadilan, rasa aman dan keamanan para korban. Dengan dikeluarkan dari tahanan, terdakwa disebut dapat dengan leluasa menekan para korban secara pribadi maupun jalur lainnya.
"Berangkat dari perihal tersebut maka kami mendesak agar majelis Hakim MS Kota Banda Aceh untuk membatalkan dan mencabut surat penangguhan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Askhalani dari kantor Hukum Imran Mahfudi dan Rekan kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askhal menjelaskan, pihaknya akan melayangkan surat protes dan melaporkan tindakan majelis hakim. Mereka menyayangkan hakim yang memberikan penangguhan penahanan ke terdakwa.
"Kami dari tim kuasa hukum korban akan melayangkan surat protes dan melaporkan tindakan majelis hakim MS Kota Banda Aceh baik kepada Komisi Yudisial dan Komisi Kehormatan Profesi Hakim atas tindakan majelis hakim yang diduga telah melakukan pengambilan keputusan yang salah terhadap izin penangguhan penahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak," jelasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Menurut Askhal, permohonan perlindungan sangat penting dilakukan mengingat terdakwa saat ini bebas.
"Dan para korban juga terasa terancam karena pelaku diduga bisa saja sewaktu-waktu melakukan tindakan yang tidak diinginkan untuk mengancam korban dan karena itu upaya perlindungan sangat penting untuk dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya, nasib pilu dialami dua bocah berusia 4 tahun dan 11 tahun di Banda Aceh. Setelah orang tuanya berpisah, keduanya dicabuli sang kakek.
"Keduanya dicabuli kakek berinisial SA (71) sejak 2021 hingga 2023. Pelaku adalah ayah dari ibu korban," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada wartawan, Selasa (23/5).
Fadil menjelaskan, kedua korban saat ini tinggal di rumah yang juga ditempati SA. Pelaku yang merupakan pensiunan PNS itu disebut kerap mengajak korban bermain ponsel di kamarnya.
Ketika korban sedang bermain, saat itulah pelaku mencabuli korban. Kedua korban disebut dicabuli berkali-kali di waktu berbeda.
"Saat ini ayah dan ibu korban telah berpisah sejak tahun 2021 sehingga dimanfaatkan oleh SA. Jadi SA memanfaatkan momen ini untuk melangsungkan aksi bejatnya terhadap cucunya," jelas Fadil.
(agse/nkm)