AKBP Achiruddin akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara penganiayaan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang pun akan berlangsung secara online.
Perkara penganiayaan yang menjerat Achiruddin telah berlangsung selama 68 hari. Dalam rentang waktu itu, Achiruddin telah menjalani 10 kali persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Medan.
Namun saat sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa, tiba-tiba Achiruddin dijadwalkan hadir secara online. "Ya (sidang online)," kata Rahmi salah saatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus AKBP Achiruddin kepada detikSumut, Rabu, (13/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmi pun membeberkan alasan sidang dilakukan secara online. Menurutnya Achiruddin harus melakukan sidang online berdasarkan keputusan majelis hakim.
"Berdasarkan penetapan hakim sidang online," terangnya.
Jaksa Belum Siap, Sidang Sempat Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral dengan terdakwa AKBP Achiruddin telah digelar pada Senin (11/9) lalu. Namun sidang itu ditunda karena jaska beralasan berkas tuntutan belum rampung.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Oloan memberikan kesempatan kepada jaksa membacakan tuntutan ketika sidang dimulai. Namun jaksa mengatakan masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.
"Surat tuntutan belum siap. Mohon diberikan waktu satu minggu lah," kata JPU Randi di PN Medan Senin, (11/9).
Hakim Oloan pun menolak permintaan tersebut. Dirinya meminta sidang paling lama dilakukan dua hari ke depan.
"Jangan seminggu lah. Besok atau Rabu?" jawab hakim Oloan.
Kemudian jaksa Randi pun menyebutkan sidang tuntutan akan dibacakan paling lama hari Rabu, 13 September 2023. Sidang tuntutan tersebut pun dijadwalkan secara online.
"Rabu siap. Kami usahakan. Online," balas jaksa Randi.
(astj/astj)