Dugaan Pelecehan Santriwati di Langkat, Plt Bupati: Cemarkan Nama Baik Pesantren

Dugaan Pelecehan Santriwati di Langkat, Plt Bupati: Cemarkan Nama Baik Pesantren

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 11 Sep 2023 15:28 WIB
Plt Bupati Langkat Syah Afandin
Plt Bupati Langkat Syah Afandin (istimewa)
Langkat -

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Syah Afandin mengecam aksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik pesantren (ponpes) berinisial K terhadap santriwatinya. Pria yang akrab disapa Ondim itu menilai perbuatan itu akan mencemarkan nama baik pesantren.

"Sangat mengecam," kata Ondim kepada detikSumut, Senin (11/9/2023).

Perbuatan K tersebut dinilai menjadi preseden buruk bagi pesantren. Tingkah K tersebut disebut dapat mencemarkan nama baik pesantren yang ada di Langkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini satu preseden buruk yang dilakukan oknum guru yang bisa mencemarkan nama baik pesantren-pesantren lain," ucapnya.

Ondim menyerahkan kasus tersebut untuk diselidiki oleh pihak kepolisian. Dia meminta agar polisi memberikan atensi terhadap kasus itu.

ADVERTISEMENT

"Kita serahkan kepada kepolisian untuk menyelidiki kebenaran tentang kasus ini, kita meminta pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terkait ini," ujarnya.

Jika terbukti, K bakal dipecat sebagai guru. "Kalau pun nanti itu terbukti, sebagai guru kita akan pecat itu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang staf di Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Langkat, Malahayati mengatakan orang tua korban mengadukan soal itu beberapa waktu lalu. Korban berinisial NW (14) masih duduk di bangku SMP.

"Berdasarkan pengaduan korban, pelecehan seksual dilakukan oleh pemilik pesantren berinisial K (35). Pelaku ini juga sebagai guru," kata Malahayati kepada detikSumut, Minggu (10/9).

Korban diduga mengalami pelecehan seksual pada Minggu (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB di pesantren tersebut. Pelaku diduga meraba beberapa bagian tubuh korban, seperti kaki, tangan, dan betis.

Berangkat dari peristiwa itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Langkat. Hal itu ditandai dengan nomor laporan: LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 5 September 2023.

"Langkah ke depan, kami akan melakukan pendampingan psikologi kepada korban. Ini dia masih belum masuk sekolah. Ia tentu ada traumatik yang dialami korban," ungkapnya.




(astj/astj)


Hide Ads