Jadi Tersangka Pegang Payudara Pegawai Panwaslu, Lurah Rusli Dicopot

Riau

Jadi Tersangka Pegang Payudara Pegawai Panwaslu, Lurah Rusli Dicopot

Raja Adil Siregar - detikSumut
Sabtu, 09 Sep 2023 20:00 WIB
Lurah di Pekanbaru menjadi tersangka usai melecehkan wanita
Foto: Lurah di Pekanbaru menjadi tersangka usai melecehkan wanita (Istimewa)
Pekanbaru - Lurah bernama Rusli menjadi tersangka setelah memegang payudara pegawai panwaslu di Pekanbaru, Riau. Ia dibebastugaskan setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Sudah dibebastugaskan lurah Tanjung Rhu. Beliau dibebastugaskan agar fokus persoalan yang dihadapi," tegas Kepala BKPSDM Pekanbaru, Fabillah Sandy di Pekanbaru, Sabtu (9/9/2023).

Fabillah mengaku pembebastugasan itu dilakukan camat setelah Rusli ditetapkan tersangka. Bahkan, kasus tersebut juga menjadi perhatian Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

"Dibebastugaskan oleh Camat, sudah ada pelaksana harian. Pak Pj Wali Kota sudah tahu juga persoalan ini," kata Fabillah.

Pembebastugasan tersebut dipastikan agar Rusli fokus menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi, dia langsung ditahan setelah jadi tersangka.

Sebelumnya Lurah Tanjung Rhu bernama Rusli ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Dia dilaporkan wanita yang merupakan pegawai panwaslu berinisial M.

"Hari ini kita panggil lurah berinisial R ini untuk diperiksa. Kemudian setelah gelar ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap M," terang Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hari Priyambodo, Jumat (8/9) kemarin.

Kapolsek mengatakan penetapan Rusli sebagai tersangka membutuhkan rangkaian penyelidikan yang panjang. Bahkan, Polsek Limapuluh menggelar perkara bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Setelah jadi tersangka, Rusli ditahan di Polsek Limapuluh untuk proses hukum. Rusli dijerat Pasal 6 huruf a UU No: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.

"Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Lurah Tanjung Rhu Jalan Hijrah 30 Agustus 2023 lalu. Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB," kata Hari.

Adapun barang bukti yang disita penyidik berupa satu buah bra dan satu helai baju lengan panjang milik korban. Selain baju, ada juga hasil visum korban.


(ras/afb)


Hide Ads