Kasus dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) berinisial S (30) dan MS (26) yang mencabuli 24 santri laki-lakinya memasuki babak baru. Kedua guru tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung mengatakan pihaknya telah melimpahkan kedua oknum guru pesantren itu ke Kejaksaan Negeri Palas. Pelimpahan kedua tersangka itu dilakukan usai pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara itu lengkap.
"(Tersangka) sudah kita limpahkan ke kejaksaan, pelimpahannya sekitar seminggu yang lalu," kata Hitler, Sabtu (24/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 24 santri laki-laki di salah satu pesantren di Kabupaten Palas menjadi korban pencabulan dua gurunya. Peristiwa itu terungkap usai orang tua korban mengetahui adanya dugaan pencabulan itu. Kejadian itu pun lalu dilaporkan ke Polres Palas pada Minggu (5/3).
Para korban dicabuli dengan berbagai cara mulai dari dicium, hingga kemaluannya dipegang-pegang dan dihisap. Pencabulan terhadap santri itu ternyata telah dilancarkan para pelaku sejak tahun 2022 hingga 2023.
Para santri yang menjadi korban itu masih anak di bawah umur, yakni mulai usia 14-16 tahun. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura minta dipijat. Mereka mencabuli korban di atas pukul 24.00 WIB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah dipecat oleh pihak pesantren. Setelah dikeluarkan dari pesantren, para pelaku pulang ke rumahnya masing-masing di Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Di sanalah, pihak kepolisian mengamankan keduanya pada Senin (6/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
(astj/astj)