Seorang bocah berusia tujuh tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) dicabuli oleh paman kandungnya JR (21). Aksi bejat itu sudah berkali-kali dilakukan pelaku di loteng rumah.
"Pelaku merupakan paman korban," kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan saat konferensi pers di Mapolres Toba, Senin (4/9/2023).
Wilson mengatakan aksi bejat pelaku itu terungkap saat korban mengeluhkan sakit pada bagian pahanya kepada neneknya pada 5 Agustus 2023. Nenek korban pun menanyakan penyebab paha korban sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, korban tidak mau berkata jujur bahwa penyebab pahanya sakit karena dicabuli pamannya. Namun, setelah terus dibujuk neneknya, korban pun menceritakan perbuatan bejat pamannya itu.
"Korban pun bercerita bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya pada Sabtu 5 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB di loteng rumah korban," jelasnya.
Perbuatan pelaku itu lalu dilaporkan ibu korban TA (29) ke Polres Toba pada 8 Agustus 2023. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamankan JR pada hari yang sama setelah dilaporkan, saat berjualan di Kabupaten Samosir.
Wilson mengatakan pelaku memang tinggal bersama korban dan ibunya sejak tiga tahun terakhir. Pelaku telah berkali-kali mencabuli korban sejak Oktober 2022.
"JR melakukan perbuatan cabul itu sudah sering, sehingga korban tidak dapat lagi menghitung sudah berapa kali, yaitu sejak oktober 2022 di tempat kejadian yang sama saat ibu korban sedang tidak berada di rumah," ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, kata Wilson, pelaku selalu mengancam akan memukul korban jika memberitahu kejadian itu kepada ibunya. Hal itulah yang membuat korban ketakutan hingga tidak berani melaporkan perbuatan pamannya itu.
"Setelah selesai melakukan perbuatan cabul, JR memberikan uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban dan mengancam akan memukul korban apabila korban memberitahu kejadian tersebut kepada ibunya," pungkasnya.
(afb/afb)