Sosialita di Bangka Belitung Ditangkap gegara Nyambi Jadi Muncikari

Regional

Sosialita di Bangka Belitung Ditangkap gegara Nyambi Jadi Muncikari

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Minggu, 03 Sep 2023 12:54 WIB
Penampakan sosialita Annisa Rama Dewi yang ditangkap menjadi muncikari
Foto: Dok Polda Babel
Bangka Belitung -

Seorang sosialita di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Annisa Rama Dewi gegara nyambi jadi muncikari. Dia lalu ditetapkan menjadi tersangka dan kini telah ditahan

Dikutip dari detikSumbagsel, Minggu (3/9/2023), perempuan muda yang juga dikenal sebagai selebgram itu diringkus dari salah satu tempat karaoke bersama dua orang rekannya, pada Jumat (1/9) malam.

"Benar, kita berhasil mengamankan diduga pelaku (TPPO) atas nama inisial ARD. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, kepada detikSumbagsel, Sabtu (2/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jojo menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah Tim Satgas TPPO menerima informasi adanya perdagangan orang di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan hal tersebut, petugas mengamankan 2 korban prostitusi yang berada di kamar hotel.

"Awalnya 2 korban yang diamankan. Kemudian untuk pelaku diamankan saat berada di tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui pesan WhatsApp dengan tarif Rp 2-3 juta.

"Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp 1-2 juta usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku," kata Jojo.

Selain pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel. Setelah diringkus, kini perempuan berusia 22 tahun itu telah ditetapkan tersangka di kasus TPPO. Dia berperan sebagai muncikari dan kini ditahan di Polda Babel.

Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari. Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi. Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

"Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," terang Kabid Humas.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads