Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, yakni Freddy Simangunsong ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan kepada anggota keluarganya. Atas perbuatannya, Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh," kata Hadi, Jumat (1/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Freddy ditangkap Kamis (31/8). Setelah ditangkap, Fredy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Hadi, penanganan kasus itu saat ini ditangani oleh Polda Sumut.
"FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," ujarnya, Kamis (31/8).
Untuk diketahui, nama Freddy Simangunsong mencuat ke publik usai dilaporkan ke polisi. Laporan itu terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan Freddy kepada keluarganya, SF (15).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pada 16 Agustus 2023. Adapun pelapor merupakan orang tua korban.
"Iya, ada, dilaporkan 16 Agustus, perbuatan cabul. Korban masih kelas 2 SMA. Korban ini tinggal di rumah itu, masih ada hubungan keluarga kandung," kata Parlando, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (22/8).
Parlando mengatakan, dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.
"Saat itu, jam 1 malam, si FS masuk ke kamarnya, lalu dia (korban) ditindih, dibekap, dan ada dilakukan pelecehan," kata Parlando.
Dia membenarkan Freddy Simangunsong merupakan suami Ellya Rosa Siregar. Namun, Parlando menyebut peristiwa dugaan pencabulan itu tidak terjadi di rumah Ellya, tapi di rumah istri Freddy Simangunsong yang lain.
"Istrinya lebih dari satu," jelasnya.
Pihak kepolisian pun terus mendalaminya kasus dugaan pencabulan itu. Ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, mulai dari Freddy Simangunsong, istri mudanya, pembantu hingga korban.
Parlando mengatakan pihaknya memeriksa Freddy Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban.
"Dia membantah," kata Parlando Napitupulu, Rabu (23/8).
Saat pemeriksaan, kata Parlando, Freddy menyebut dirinya tidak berada di lokasi kejadian. Menurut Freddy, dirinya saat itu tengah berada di luar.
Sama halnya dengan istri muda dari Freddy, saat diperiksa, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.
"FS setelah diperiksa mengatakan tidak melakukan (pencabulan), dia mengatakan tidak di tempat, di luar," jelasnya.
Parlando mengatakan pihaknya sudah mengkonfrontasi atau menghadapkan langsung antara korban, pelaku dan saksi lainnya. Namun, kata Parlando, antara keterangan korban dan pelaku tetap tidak sinkron.
"Setelah dikonfrontir, mereka bertahan pada keterangan masing-masing. Si korban mengatakan dilakukan, si terduga pelaku mengatakan tidak di tempat," jelasnya.
(afb/afb)