"Berhasil kita tangkap melalui undercover, mereka dipancing untuk bertransaksi narkoba untuk 2 kilogram sabu yang jadi barang bukti," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, Kamis (31/8/2023).
Para pelaku ini sebelumnya telah ditelusuri di Kecamatan Sei Kepayang Asahan. Polisi yang melakukan penyamaran berusaha membeli narkoba itu kemudian janji bertemu di salah satu kafe di Kota Tanjungbalai dengan salah seorang pelaku pada (31/7) malam lalu.
"Jaringan internasional Malaysia ini. Kita baru ungkap sekarang karena ada dua lagi DPO di atas mereka yang masih kita buru," kata Kapolres.
Adapun, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda di antaranya EAS (31) pemilik barang warga Tanjungbalai. Kemudian DI (39) warga Asahan, JL (31) warga Tanjungbalai bertindak sebagai perantara dan FR (29) warga Tanjungbalai sebagai pengantar narkoba ke polisi di lokasi penangkapan.
"Salah seorang tersangka ini memang intens berkomunikasi untuk meminta barang ini dari Malaysia," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, 2 kilogram narkoba tersebut dibeli dari seseorang yang kini buron seharga Rp 500 juta dan rencananya akan dijual seharga Rp 350 juta tiap 1 kilogramnya.
Barang bukti sabu tersebut terdiri dari dua kemasan di mana masing-masing kemasan dibalut dalam plastik teh Cina Guan Yin Wang. Empat tersangka diamankan itu kini dipersangkakan dengan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Polres Siantar Tembak Pelaku Curanmor |
(dhm/dhm)