Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 31 Agu 2023 08:49 WIB
Aditya Hasibuan saat di PN Medan.
Aditya Hasibuan saat di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus penganiayaan Ken Admiral. Hari ini Aditya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum Aditya, Ali Piliang, menyebutkan persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Iya. Pagi (jam 10)," Ali dikonfirmasi detikSumut Kamis, (31/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, sidang akan digelar di ruang Cakra 8.

Dituntut 1,5 Tahun Bui dan Restitusi Rp 52 Juta

Untuk diketahui, anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Aditya dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ken Admiral.

ADVERTISEMENT

"1 tahun 6 bulan," kata JPU Rahmi kepada detikSumut, Rabu (16/8).

Selain itu, Aditya juga dibebankan biaya restitusi sebesar Rp 52 juta. Restitusi itu juga dibebankan kepada Achiruddin. Apabila AKBP Achiruddin tidak membayar restitusi itu maka diganti dengan kurungan dua bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr. Achiruddin Hasibuan, S. H., M. H subsider dua bulan kurungan," dikutip detikSumut dari laman resmi SIPP PN Medan, Jumat, (25/8).

Aditya Keberatan Diminta Bayar Restitusi

Penuntutan restitusi kepada anak AKBP Achiruddin direspons dengan rasa keberatan. Aditya menjelaskan restitusi tersebut tidak memiliki landasan dan uraian yang jelas.

"Kami selaku tim kuasa hukum terdakwa tetap pada nota pembelaan dikarenakan restitusi yang diminta dibebankan kepada terdakwa secara tanggung renteng tidak memiliki landasan hukum karena apa landasan jaksa mencantumkan nilai rupiah atas restitusi itu dan apa-apa saja uraiannya," kata Aditya diwakilkan kuasa hukumnya Ali Piliang kepada detikSumut Jumat, (25/8).

Ali juga menambahkan tidak mendapatkan lembaran surat restitusi saat pembacaan tuntutan yang dibacakan pada Rabu, (16/8). "Karena sewaktu tuntutan tidak ada berkas yang diberikan penilaian atas restitusi tersebut," jelasnya.

Atas keberatan itu, jaksa penuntut umum, Rahmi, menjelaskan pihak Aditya tidak harus mendapatkan berkas tersebut. Sebab LPSK memberikan surat itu hanya kepada majelis hakim.

Selain itu, Rahmi juga menjelaskan pokok dari restitusi itu akan dikabulkan atau ditolak juga berdasarkan keputusan hakim. Sehingga menurutnya sah-sah saja pihak Aditya tak mendapatkan surat restitusi itu.




(astj/astj)


Hide Ads