Aniaya Mantan Mertua, Eks Ketua PAC Demokrat di Medan Divonis 5 Bulan Bui

Aniaya Mantan Mertua, Eks Ketua PAC Demokrat di Medan Divonis 5 Bulan Bui

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 31 Agu 2023 04:05 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Medan -

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua PAC Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan, 5 bulan penjara. Nazmi dinilai secara sah dan bersalah melanggar pasal penganiayaan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 5 bulan," kata hakim Nelson Panjaitan, Rabu, (30/8/2023).

Adapun hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Frianto Naibaho yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam nota tuntutannya, jaksa Frianto menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sebelumnya diberitakan, eks Ketua PAC Partai Demokrat Medan Perjuangan Nazmi Natsir Adnan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Nazmi ditahan setelah polisi melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang dilakukannya ke Kejari Medan.

ADVERTISEMENT

Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan dan tersangka atas nama Nazmi pada dari polisi pada Selasa 30 Juni 2023.

"Pihak Polsek Medan Area telah menyerahkan berkas dan tersangka Nazmi ke kita pada Selasa (30/6/2023). Sekarang dia (Nazmi) sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta," ujar Faisol, Jumat (2/6).

Nazmi Natsir Adnan divonis 5 bulan penjara karena menganiaya mantan mertuanya, Ellia (51). Pengacara Ellia, Baginda Lubis sebelumnya mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi, Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Manunggal, Kota Medan.

Awalnya, Ellia bersama adik dan cucunya mau keluar rumah menggunakan sepeda motor. Sewaktu di depan pagar rumah, tiba-tiba ada mobil yang berhenti.

"Nah, saat itu rupanya pelaku (Nazmi) keluar dari dalam mobil itu dan mendorong klien kami hingga terjatuh dari sepeda motor," kata Banginda kepada detikSumut, Kamis (11/5/2023).

Pelaku saat itu, kata Baginda, berusaha merebut cucu korban dengan cara paksa.

"Klien kami kenal pelaku karena merupakan mantan suami anaknya. Saat itu korban ini sedang menggendong cucunya. Saat itu pelaku berusaha mengambil cucu korban ini," sambungnya.

Setelah itu ada tiga orang yang keluar dari mobil tersebut. Ellia pun tetap mempertahankan cucunya saat pelaku coba merebutnya.

Merasa terancam, Ellia langsung berteriak minta tolong sehingga membuat warga sekitar menyaksikan dan coba menghentikan aksi Nazmi. Lalu, Nazmi dan kawannya pergi meninggalkan lokasi.

"Akibatnya, korban menderita luka memar di lengan sebelah kiri dan paha kanan," sebutnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads