Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik, Stadion Utama Sport Center. Ketiganya merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan saksi dengan inisial M selaku Direktur Utama PT Ramawijaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IC selaku Manager PT Ramawijaya," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang di Pekanbaru, Rabu (30/8/2023).
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara. Hasilnya tim berkesimpulan ada dugaan korupsi pada pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan M, IC, dan YZ sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
"Penetapan tersangka oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Ini berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Bambang.
Selain itu Bambang menyebut berdasarkan laporan hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara/daerah pada pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 didapati ada kerugian.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Pramawihaya dengan nilai kontrak Rp. 8.579.579.000. Dalam perjalanannya dapat disimpulkan terjadi kerugian keuangan negara/daerah selisih pembayaran Rp 1.041.946.877.
"Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Bambang.
Untuk mempercepat proses penyidikan, maka terhadap tersangka M dan YZ dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka IC tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara lain.
(ras/nkm)