Putusan hakim di PT Medan itu dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan nomor putusan 1018/PID/2023/PT MDN. Dalam putusan itu, PT Medan memperberat hukuman kepada Apin BK.
"Mengubah putusan pengadilan negeri Medan nomor 184/pid.b/2023/pn. mdn tanggal 27 juni 2023 tersebut, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut . Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) tahun," demikian tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dikutip, Selasa (22/8/2023).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Untuk jumlah masa tahanan terhadap Apin, putusan PT Medan ini sama dengan putusan PN Medan. Hanya saja, untuk denda jumlahnya lebih banyak.
Apin BK sebelumnya dinyatakan bersalah oleh hakim PN Medan dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri. Hakim PN Medan pun memberi vonis kepada Apin BK yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Majelis hakim menilai bahwa Apin BK secara sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun, dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," sambungnya.
(afb/afb)