Jaksa penuntut umum (JPU) tidak terima dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Apin BK alias Jonni dalam kasus judi online. Karena hal itu, JPU pun mengajukan banding.
"Banding," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada detikSumut, Rabu, (5/7/2023).
Pengajuan banding itu disebut Yos diajukan oleh JPU sehari sebelum masa pikir-pikir yang diberikan majelis hakim usai. Yakni pada Senin(3/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disebutkan jaksanya Senin (3 Juli 2023)," jelasnya.
Untuk diketahui, Jonni alias Apin BK dinyatakan bersalah dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri. Atas perbuatannya Apin BK divonis tiga tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dahlan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam amar putusannya pemilik Warung Warna Warni tersebut sah bersalah dalam tindak pidana judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun," sambungnya.
Pihak Apin BK Terima Vonis Hakim
Berbeda dengan JPU, Jonni alias Apin BK dengan lapang dada dan memastikan tidak akan mengajukan banding. "Setelah pikir-pikir dan koordinasi dengan klien, kami memutuskan untuk tidak banding," kata Pengacara Apin BK, Landen Marbun, kepada detikSumut, Selasa (4/7).
Langkah itu, kata Landen, setelah melakukan masa pikir-pikir yang diberikan oleh hakim seusai pembacaan vonis. Keputusan itu bahkan disetujui juga oleh Apin BK.
"Klien kami (Apin BK) telah menerima putusan tersebut," sambungnya.
(afb/afb)