PT Medan Perberat Hukuman Apin BK

PT Medan Perberat Hukuman Apin BK

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Selasa, 22 Agu 2023 17:00 WIB
BK bos judi online Apin BK. (Foto: Istimewa)
Apin BK. (Foto: Istimewa)
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Apin BK alias Jonni dalam kasus judi online. Hukuman Apin BK diperberat setelah banding yang dilakukan oleh jaksa dikabulkan.

Dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (22/8/2023), tertulis bahwa putusan banding tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan nomor putusan 1018/PID/2023/PT MDN.

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dan mengubah putusan PN Medan dengan nomor 184/pid.b/2023/pn. mdn tanggal 27 juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengubah putusan pengadilan negeri Medan nomor 184/pid.b/2023/pn. mdn tanggal 27 juni 2023 tersebut, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) tahun," tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," lanjut putusan itu.

ADVERTISEMENT

Adapun hakim yang memutuskan banding tersebut H. Panusunan Harahap sebagai hakim ketua, dan Jumongkas L. Gaol, Brabdul Azis sebagai hakim anggota satu dan dua.

Sebelumnya diberitakan, Apin BK dinyatakan bersalah oleh hakim PN Medan dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri. Atas perbuatannya Apin BK divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Majelis hakim menilai bahwa Apin BK secara sah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara tiga tahun, dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," sambungnya.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, jaksa melakukan banding atas putusan tersebut. Sementara Apin BK sendiri tidak ada melakukan banding yang disampaikan oleh penasihat hukumnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads