Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut diminta menindaklanjuti putusan MA terkait kasus korupsi dana COVID-19 oleh Eks Sekda Samosir Jabiat Sagala, yang menyebutkan Ketua PDIP Sumut, Rapidin Simbolon ikut menikmati dana bantuan COVID tersebut.
Permohonan tersebut disampaikan Ketua Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak), Hobbin melalui sekretarisnya Ungkap Marpaung dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut dan menyerahkan surat usulan penindaklanjutan kasus tersebut.
"Tindak lanjut atas putusan atas putusan 439 terhadap kasus COVID di Kabupaten Samosir. Di mana di situ, dibaca dalam putusan (MA) itu bahwa mantan Bupati Kabupaten Samosir terlibat dalam anggaran COVID-19," kata Ungkap Marpaung, Senin (21/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati Sumut diminta agar segera memproses Rapidin terkait kasus korupsi tersebut. "Dan juga meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas kasus COVID-19 dengan anggaran Rp1,8 miliar lebih," tandasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan pun menyebutkan permohonan itu akan dipelajari terlebih dahulu. Ia mengaku belum bisa banyak berkomentar terkait hal itu..
"Terkait permintaan yang dimasukkan oleh JAMAK, akan kita pelajari terlebih dahulu. Jika ada perkembangan akan kita sampaikan ke kawan-kawan," jelas Yos.
Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi dikutip detikSumut dari putusan MA, Sabtu, (12/8/2023).
Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.
"Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati,".
Diketahui di Pengadilan Tipikor Medan Jabiat divonis hakim satu tahun penjara, padahal tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Atas vonis itu jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi satu tahun tiga bulan.
(nkm/nkm)