Belum lama menghirup udara bebas setelah dipidana selama empat bulan karena kasus penyerangan polisi, Benny Tiohari kembali ditangkap polisi. Kali ini Benny ditangkap karena perkara judi.
"Benar. Yang bersangkutan kami tangkap lagi soal pasal perjudian," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Senin (21/8/2023).
Usai ditangkap lagi, Benny pun langsung ditahan. Polisi juga memburu rekan-rekan Benny dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini kami masih memburu para tersangka lain yang bekerja sama dengan Benny. Nanti setelah rampung akan diberikan ke kejaksaan," ucapnya.
Untuk diketahui, Benny ini diduga menjadi pemilik dari lapak judi yang sempat digerebek polisi di Kutalimbaru, Deli Serdang, pada Senin, (10/4). Saat itu polisi yang datang mendapatkan perlawanan dengan lemparan batu oleh sejumlah orang.
Benny dan lima orang lainnya yang melakukan penyerangan diamankan polisi dari lokasi kejadian. Dia diproses pidana hingga pengadilan memberikan vonis empat bulan penjara kepadanya.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Selasa, (1/8).
Meski begitu, Benny beserta 6 terdakwa lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan luka-luka yang tertuang dalam dakwaan primair oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa 1 Benny Tiohari, terdakwa 2 Surya Darma, terdakwa 3 Eko Syahputra, terdakwa 4 Riko Andi Putra, terdakwa 5 Fernanda Tarigan, terdakwa 6 Genta Tarigan, dan terdakwa 7 Ari Anda tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair penuntut umum," tulis dalam salinan putusan itu.
(afb/afb)